PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Panitia penyelenggara Pelatihan berjumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang dilatih.
(2) Panitia penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari koordinator dan pelaksana. (3) Panitia penyelenggara Pelatihan mempunyai tugas: a. mengkoordinir pelaksanaan Pelatihan; b. menyiapkan panduan Pelatihan; c. menyiapkan substansi materi dan tenaga Fasilitator dan Instruktur/Pengajar; d. menyelesaikan kelengkapan administrasi; e. melaksanakan evaluasi terhadap proses Pelatihan; dan f. menyusun laporan kegiatan.
