PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Sarana yang digunakan dalam Pelatihan harus mendukung terjadinya proses pembelajaran dan disesuaikan dengan kebutuhan Pelatihan. (2) Prasarana Pelatihan dapat menggunakan UPTD Balai Latihan Koperasi dan UKM dan/atau gedung bangunan milik Pemerintah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan pemberdayaan UPTD Balai Koperasi dan UKM yang ada.
