PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Jenis Pelatihan yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah Pelatihan di bidang perkoperasian, keterampilan teknis, kewirausahaan, kompetensi, manajemen dan pengelolaan usaha. (2) Jenis Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan sasaran peserta Pelatihan.
