PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar Pelatihan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis diklat; b. memiliki sertifikat kompetensi untuk Pelatihan Kompetensi;
c. memiliki bahan ajar/Modul; dan d. sehat jasmani dan rohani.
