Pasal 14
BAB 5 — PENDAMPINGAN
(1) Pendampingan diberikan kepada peserta Pelatihan dan pasca Pelatihan oleh Tenaga Pendamping. (2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari lingkungan dunia usaha, akademisi dan/atau praktisi yang memiliki kompetensi dibidangnya. (3) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. Tingkat pendidikan minimal D3; (4) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui tahap seleksi. (5) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tenaga kontrak sebatas anggarannya tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah.
