PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERKOPERASIAN
(1) Pelanggaran atas PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. penurunan penilaian kesehatan; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pengenaan denda administratif; dan/atau e. pencabutan PB. (3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat disertai dengan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan/atau pengawas Koperasi.
