PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERKOPERASIAN
(1) Pemeringkatan Koperasi dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidangnya dan telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga independen pemeringkat Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki PB Sektor Perkoperasian. (3) Pelanggaran atas PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB.
