PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERKOPERASIAN
(1) PB Sektor Perkoperasian untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PB diterima Sistem OSS. (2) PB Sektor Perkoperasian untuk PB aktivitas pemeringkatan Koperasi diterbitkan dalam jangka waktu secara otomatis oleh Sistem OSS. (3) Penerbitan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan PBBR.
