PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERKOPERASIAN
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu. (2) Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan adanya: a. pengaduan masyarakat; b. kebutuhan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; c. pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; d. indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar dan PB berdasarkan hasil pengawasan rutin; dan/atau e. indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.
