PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERKOPERASIAN
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan berdasarkan: a. laporan kegiatan PB Sektor Perkoperasian; dan b. inspeksi lapangan rutin. (2) Pemeriksaan laporan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sektor perkoperasian kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual.
