PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERKOPERASIAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melaksanakan peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur dalam rangka pengawasan PB Sektor Perkoperasian. (2) Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan/atau pelatihan pengawasan; b. kegiatan penguatan literasi; dan/atau c. sertifikasi kompetensi. (3) Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
