Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI
(1) Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menyediakan seluruh fasilitas Telekomunikasi yang diperlukan untuk menjamin pelayanan jasa internet teleponi kepada masyarakat berupa: a. Router; b. Sentral gerbang (gateway); dan c. Alat perekam data tagihan (billing).
(2) Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menyediakan keperluan akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas paling sedikit 28 port E1 atau 28 PRA-ISDN atau setara dengan 28 (dua puluh delapan) kali 30 (tiga puluh) kanal suara yang terdistribusi minimal pada 7 (tujuh) provinsi. (3) Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan jasa internet teleponi. (4) Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib membuat dan menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. jumlah trafik dan tujuan panggilan; b. segmentasi pengguna; c. kualitas hubungan; d. pola trafik; e. standar pelayanan; dan f. jenis alat dan/atau peralatan yang digunakan.
