PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI
(1) Dalam hal penyelenggara jaringan Telekomunikasi tidak dapat merealisasikan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) maka Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat membangun dan mengadakan jaringan Telekomunikasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelenggaraan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara jaringan Telekomunikasi wajib memberikan akses terhadap jaringan Telekomunikasi yang dibangun untuk keperluan sendiri oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
