PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI
(1) Dalam hal jaringan Telekomunikasi yang dibutuhkan untuk Penyelenggara Jasa Internet Teleponi tidak tersedia maka penyelenggara jaringan Telekomunikasi dapat bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk membangun dan mengadakan jaringan yang dibutuhkan. (2) Bentuk dan masa kerjasama antara Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi berdasarkan pada kesepakatan bersama.
