PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI
(1) Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menggunakan jaringan Telekomunikasi milik penyelenggara jaringan Telekomunikasi. (2) Penggunaan jaringan Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. (3) Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dilarang menyewakan jaringan Telekomunikasi yang
digunakannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain.
