Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI
(1) Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); c. Badan Usaha Milik Swasta; atau d. Koperasi. (2) Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pola trafik, pola pentarifan, dan kebutuhan pembangunan jaringan telekomunikasi di INDONESIA, Direktur Jenderal dapat membatasi, menambah atau mengurangi jumlah penyelenggara jasa internet teleponi.
