Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem gelombang elektromagnetik lainnya. 2. Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi antara lain penyelenggaraan jasa internet teleponi, jasa akses internet dan jasa televisi berbayar. 3. Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. 4. Jasa Internet Teleponi adalah bagian dari layanan multimedia yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol internet dihubungkan ke jaringan telekomunikasi. 5. Point of Presence (PoP) adalah lokasi tempat fasilitas atau peralatan penyelenggara jasa internet teleponi yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi. 6. Kode Akses adalah kombinasi digit yang harus diputar oleh pelanggan untuk mengakses suatu jaringan atau jalur, atau pelayanan tertentu untuk melakukan hubungan jasa internet teleponi. 7. Single Stage Dialing adalah cara penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi. 8. Double Stage Dialing adalah penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi dengan melalui suatu proses validasi. 9. Akses adalah keterhubungan penyelenggara jasa internet teleponi dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan. 10. Kerjasama Operasi adalah kerjasama penyelenggaraan jasa internet untuk keperluan publik antara penyelenggara jasa internet teleponi dengan pihak lain
baik sebagian atau seluruhnya untuk dan atas nama pemilik izin penyelenggara jasa internet teleponi. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
