PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk...
Pasal 12
BAB 3 — KODE AKSES
(1) Kode Akses untuk Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi ditetapkan sebagai berikut: a. untuk metode single stage: 010XY, dimana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9; dan/atau b. untuk metode double stage: 170XY dimana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9. (2) Pemilihan penggunaan kode akses single stage dan/atau double stage untuk Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk keperluan publik dengan metode single stage yang telah menggunakan prefik “01X”, wajib mengganti dengan
prefik ITKP „010XY‟ paling lambat tanggal 31 Desember 2005.
