PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI
Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat mengadakan Kerjasama Operasi dengan pihak lain dengan persetujuan tertulis dan Direktur Jenderal.
