PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI
(1) Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang digunakan dalam Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib memenuhi persyaratan teknis dan memiliki sertifikat. (2) Dalam hal persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang tersedia di pasar namun wajib untuk melaporkannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
