Pasal 34
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Evaluasi Uji Coba Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat dilakukan dengan metode uji petik dan/atau penilaian mandiri. (3) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan Surat Keterangan Evaluasi Uji Coba Siaran yang merupakan hasil Evaluasi Uji Coba Siaran dengan metode uji petik dan/atau penilaian mandiri. (4) IPP berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha memiliki kesempatan untuk menyampaikan kembali pemenuhan pernyataan komitmen sepanjang sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (6) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun untuk jasa penyiaran radio dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun untuk jasa penyiaran televisi dan dapat diperpanjang.
