Pasal 33
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan seluruh pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c melalui OSS paling lambat 6 (enam) bulan sejak IPP diterbitkan untuk jasa penyiaran radio dan paling lambat 1 (satu) tahun sejak IPP diterbitkan untuk jasa penyiaran televisi. (2) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran operasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan
atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pernyataan komitmen tidak dipenuhi sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPP.
