Pasal 30
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terrestrial; b. menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan penyelenggaraan penyiaran; d. Evaluasi Dengar Pendapat antara pelaku usaha dan Komisi Penyiaran INDONESIA; e. memperoleh rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari Komisi Penyiaran INDONESIA; f. memperoleh persetujuan dalam Forum Rapat Bersama antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran INDONESIA; dan g. dalam hal membutuhkan, memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berisi komitmen: a. kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran; b. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin; c. kesanggupan pemenuhan persyaratan aspek administrasi, aspek teknis, dan aspek program siaran sebagai syarat kelulusan dalam masa uji coba siaran dalam waktu yang ditentukan; d. direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; e. menyampaikan data yang valid dan benar; f. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; g. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan h. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan proposal rencana usaha dan struktur permodalan. (4) Dalam hal pada satu wilayah siaran, jumlah permohonan yang telah memperoleh rekomendasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran, dilakukan seleksi dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri. (5) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan ISR sementara untuk keperluan uji coba siaran. (6) ISR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku efektif setelah dilakukan pelunasan BHP Frekuensi Radio untuk ISR sementara.
