Pasal 29
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA (RRI) untuk radio dan Televisi Republik INDONESIA (TVRI) untuk televisi. (2) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d hanya dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi dan bersifat komersial.
(3) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. (4) Permohonan IPP Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g hanya dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
