PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 27
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang telah berlaku efektif, wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
