Pasal 26
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum tidak berbatas waktu sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan ketentuan sebagai berikut: a. periode tahun pertama penyelenggaraan terhitung sejak berlaku efektifnya izin sampai dengan akhir tahun buku; b. dalam hal izin berlaku efektif setelah tanggal 31 Oktober, periode tahun pertama penyelenggaraan terhitung sejak tanggal izin berlaku efektif sampai dengan akhir tahun buku berikutnya; dan c. periode tahun kedua dan seterusnya terhitung sesuai dengan tahun buku (1 Januari sampai dengan 31 Desember).
