PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
PPNS menerima Laporan atau Pengaduan dari masyarakat melalui: a. pelayanan penerimaan Laporan atau Pengaduan Tindak Pidana di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. situs internet Kementerian Komunikasi dan Informatika; c. telepon layanan Laporan dan Pengaduan; d. surat elektronik (electronic mail) yang dialamatkan ke cybercrimes@mail. kominfo.go.id; dan/atau e. surat melalui pos yang dialamatkan ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
