PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
Pemeriksaan kebenaran Laporan atau Pengaduan atau keterangan dilaksanakan atas dasar: a. hasil temuan dari petugas; dan/atau b. Laporan atau Pengaduan masyarakat, yang dapat diajukan secara tertulis, elektronik, maupun lisan.
