PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
(1) PPNS harus meminta dan menerima bukti identitas yang sah dari masyarakat yang memberikan Laporan atau menyampaikanPengaduan. (2) PPNS harus memeriksa bukti identitas yang disampaikan. (3) Dalam hal masyarakat tidak menyerahkan bukti identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bukti identitasnya tidak sah, PPNS berwenang untuk tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan yang dimaksud.
