PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 11
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
(1) Laporan atau Pengaduan masyarakat mengenai adanya Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditulis dalam Laporan Kejadian. (2) Terhadap masyarakat yang memberikan Laporan atau menyampaikan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan tanda bukti penerimaan Laporan Kejadian.
