Pasal 12
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
(1) Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaporkan kepada Atasan PPNS dan dicatat dalam registrasi penerimaan Laporan Kejadian. (2) Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), berisikan uraian singkat mengenai pihak yang memberikan Laporan atau menyampaikan Pengaduan dan peristiwa yang terjadi atau dugaan terjadinya Tindak Pidana, serta dapat dilengkapi Saksi dan/atau barang bukti. (3) Atasan PPNS, setelah menerima Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menerbitkan: a. surat perintah Penelitian, dalam hal Atasan PPNS menyimpulkan bahwa terhadap Laporan Kejadian
diperlukan informasi, Saksi, atau barang bukti lebih lanjut; atau b. surat perintah Penyidikan dan memberi petunjuk mengenai pelaksanaan Penyidikan, dalam hal Atasan PPNS menyimpulkan bahwa Laporan Kejadian dapat ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan.
