PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 13
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
Pemeriksaan Laporan atau Pengaduan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilaksanakan oleh pegawai yang ditunjuk dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
