PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 14
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
(1) Atasan PPNS berwenang membuat jadwal piket dan menentukan PPNSatau pegawai yang ditugaskan untuk menerima Laporan atau Pengaduan. (2) PPNS atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencatat setiap Laporan atau Pengaduan, kemudian meneruskannya kepada Atasan PPNS. (3) Atasan PPNS dapat melakukan analisis terhadap Laporan atau Pengaduan yang telah diteruskan kepadanya.
