Pasal 15
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
(1) Atasan PPNS dapat membentuk tim untuk meneliti atau memeriksa kebenaran Laporan atau Pengaduan atau keterangan tentang keberadaan peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana. (2) Dalam rangka membentuk tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPNS mengeluarkan surat perintah Penelitian dan menentukan anggota tim peneliti untuk melaksanakan Penelitian tersebut. (3) Tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang: a. mengundang Orang yang terkait dengan Laporan atau Pengaduan;
b. meminta keterangan dari Orang yang terkait dengan Laporan atau Pengaduan; c. menggunakan barang atau alat yang dipandang dapat mengungkap ada atau tidaknya Tindak Pidana dari Orang yang terkait dengan Laporan atau Pengaduan, berdasarkan persetujuannya; d. menyalin Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dari Sistem Elektronik yang diserahkan Orang yang terkait dengan Laporan atau Pengaduan berdasarkan persetujuannya; dan/atau e. meminta informasi dan/atau bantuan kepada pemilik Informasi Elektronik dan/atau pengelola Sistem Elektronik untuk melakukan pengamanan data elektronik dan Sistem Elektronik yang terkait dengan Laporan atau Pengaduan.
