Pasal 16
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
(1) Tim peneliti wajib menyusun hasil penelitiannya terhadap kebenaran suatu Laporan atau Pengaduan. (2) Dalam hal diperlukan, tim peneliti dapat melakukan Gelar Perkara baik secara internal maupun eksternal sebelum hasil penelitiannya disampaikan kepada Atasan PPNS. (3) Gelar Perkara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan antara tim peneliti, PPNS, dan Atasan PPNS. (4) Gelar Perkara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Penyidik Polri dan/atau Ahli di bidangnya. (5) Dalam hal tim peneliti menyatakan dalam hasil penelitiannya bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana pada Laporan atau Pengaduan yang disampaikan, penanganan Laporan atau Pengaduan tidak dilanjutkan. (6) Atasan PPNS menerbitkan surat perintah penghentian Penelitian terhadap hasil penelitian tim peneliti
sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal diperlukan, Atasan PPNS dapat memerintahkan Penelitian ulang terhadap hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan membentuk tim peneliti baru berdasarkan surat perintah Penelitian.
