Pasal 17
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
(1) Dalam hal Pemeriksaan Laporan atau Pengaduan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memerlukan Pemeriksaan TKP, tindakan yang dapat dilakukan adalah: a. pengamanan TKP; b. penanganan TKP; dan c. pengolahan TKP. (2) Pelaksanaan pengamanan, penanganan, dan pengolahan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan tindakan taktis dan teknis di TKP, PPNS dapat meminta bantuan kepada Penyidik Polri dan/atau Ahli di bidangnya.
