Pasal 18
BAB 3 — PEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
(1) Dalam hal Tertangkap Tangan, PPNS tanpa surat perintah, berwenang melakukan tindakan: a. membuat Laporan Kejadian; b. melakukan olah TKP; c. melakukan proses Penyidikan dan penindakan serta berkoordinasi dengan Penyidik Polri; d. melakukan Penangkapan dan mengamankan barang bukti yang ada; e. memasuki rumah, pekarangan, atau ruangan;
f. melakukan Penyitaan benda, alat, dan/atau Sistem Elektronik yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti; g. melakukan Penyitaan terhadap paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan, atau perusahaan komunikasi, atau pengangkutan, sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk itu kepada Tersangka dan/atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan, atau perusahaan komunikasi, atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan. (2) Dalam hal PPNS melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS yang bersangkutan harus melaporkannya kepada Atasan PPNS.
