PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 61
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Atasan PPNS menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam Penyidikan dan penindakan secara profesional. (2) Penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. koordinasi dengan pihak atau instansi terkait; dan/atau b. memberikan cara pemecahan masalah kepada PPNS.
