Pasal 56
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Sebelum proses penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. gelar perkara yang pelaksanaannya dapat dibantu oleh Penyidik Polri; b. apabila hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa syarat penghentian Penyidikan telah terpenuhi, maka diterbitkan Surat perintah penghentian Penyidikan yang ditandatangani; c. oleh Atasan PPNS dan surat ketetapan penghentian Penyidikan yang ditandatangani oleh PPNS; d. dalam hal Atasan PPNS bukan Penyidik, penandatanganan surat perintah penghentian Penyidikan dilakukan oleh PPNS dengan diketahui oleh atasannya; dan
e. membuat surat pemberitahuan penghentian Penyidikan dan dikirimkan kepada Penuntut Umum, Penyidik Polri, dan Tersangka atau keluarga atau penasehat hukumnya. (2) Dalam hal penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan pra-peradilan dan/atau ditemukan adanya bukti baru, PPNS wajib: a. menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian Penyidikan; b. membuat surat perintah Penyidikan lanjutan; dan c. melanjutkan kembali Penyidikan.
