PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 55
BAB 6 — PENYIDIKAN
Penghentian Penyidikan merupakan salah satu kegiatan penyelesaian perkara yang dilakukan apabila: a. tidak terdapat cukup bukti; b. peristiwa tersebut bukan merupakan Tindak Pidana; atau c. dihentikan demi hukum, karena:
- Tersangka meninggal dunia;
- tuntutan Tindak Pidana telah kadaluarsa; dan/atau
- Tindak Pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
