PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 54
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Penyerahan tahap kedua berupa penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b, dilaksanakan setelah penyerahan berkas tahap pertama dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P21). (2) Penyerahan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penuntut Umum dilaksanakan melalui Penyidik Polri. (3) Penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku
penyidik. (4) Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acaranya.
