Pasal 53
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Penyerahan tahap pertama berupa penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf a dilaksanakan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik. (2) Berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri. (3) PPNS memberikan
dari berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyidik Polri untuk disimpan. (4) Apabila berkas perkara dikembalikan oleh Penuntut Umum, PPNS melengkapi sesuai petunjuk Penuntut Umum yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Penyidik Polri. (5) Setelah PPNS melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPNS wajib menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, sejak diterimanya petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tidak dikembalikan oleh Penuntut Umum, Penyidikan dianggap lengkap dan PPNS menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
