PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 52
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Penyerahan perkara hasil Penyidikan oleh PPNS merupakan pelimpahan tanggung jawab suatu perkara dari PPNS ke Penuntut Umum. (2) Pelaksanaan penyerahan perkara dalam acara Pemeriksaan meliputi: a. tahap pertama, yaitu penyerahan berkas perkara; dan b. tahap kedua, yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
