PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 51
BAB 6 — PENYIDIKAN
Penyelenggaraan administrasi pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, PPNS perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. menghindari kesalahan dalam pengisian blanko dan formulir yang tersedia; b. melaksanakan pendataan dan pencatatan secara tertib dan teratur; c. melakukan pendistribusian dan pengarsipan surat-surat secara tertib dan teratur; dan d. dikelola oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk dan diberi tugas khusus untuk kepentingan itu.
