PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 50
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Administrasi Pemberkasan merupakan kegiatan penatausahaan berkas Penyidikan dan penindakan untuk menjamin ketertiban, keseragaman, dan kelancaran Penyidikan berupa kelengkapan administrasi Penyidikan, sebagai berikut: a. sampul berkas perkara; dan b. isi berkas perkara, yang disusun berdasarkan urutan yang telah ditentukan oleh PPNS sesuai dengan kebutuhan penyelesaian Penyidikan perkara yang ditangani.
(2) Contoh-contoh format sampul berkas perkara dan isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
