PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 49
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Penyelesaian berkas perkara merupakan kegiatan akhir dari proses Penyidikan. (2) Ikhtisar atau kesimpulan kasus yang ditangani, dituangkan dalam resume yang telah ditentukan penulisannya. (3) Berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan urutan yang telah ditentukan oleh PPNS sesuai dengan kebutuhan penyelesaian Penyidikan perkara yang ditangani.
