PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 57
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Pelimpahan Penyidikan dari PPNS kepada Penyidik Polri, dapat dilaksanakan apabila: a. berdasarkan pertimbangan keamanan dan geografis, PPNS tidak dapat melakukan Penyidikan; dan b. peristiwa pidana yang ditangani, merupakan gabungan Tindak Pidana dan tindak pidana umum, kecuali tindak pidana yang bukan merupakan kewenangan Penyidik Polri. (2) Pelimpahan Penyidikan dari PPNS kepada Penyidik Polri, dilaksanakan dengan surat pelimpahan. (3) Dalam pelaksanaan pelimpahan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. (4) Pelaksanaan Penyidikan selanjutnya, dapat melibatkan PPNS terkait.
