PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPNS
(1) PPNS berada di bawah pembinaan Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPNS di bawah koordinasi Atasan PPNS. (3) Atasan PPNS diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal. (4) Atasan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk mengorganisir sumber daya yang meliputi: a. personil PPNS;
b. sarana dan prasarana; c. anggaran; dan d. sumber daya lain yang relevan.
