PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPNS
(1) Atasan PPNS harus memiliki status sebagai PPNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Atasan PPNS berwenang menugaskan PPNS yang tidak berada langsung di bawah unit organisasinya untuk melakukan Penelitian dan/atau Penyidikan dan penindakan Tindak Pidana. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPNS harus berkoordinasi dengan atasan langsung dari personil PPNS yang akan ditugaskannya. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis.
