PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. kedudukan dan lingkup tugas dan tanggung jawab PPNS; b. Pemeriksaan kebenaran Laporan atau Pengaduan atau keterangan; c. Penyidikan dan penindakan oleh PPNS; dan d. koordinasi eksternal.
